Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
814 views

Tags

pedomanbahasakonservasirevitalisasi

PEDOMAN KONSERVASI DAN REVITALISASI BAHASA


  13 Jun 2019 - 01:23 pm (6 year ago)
  Content Language : Indonesian
   
Category  : Language

Indonesia memiliki khazanah bahasa daerah yang beragam dan tersebar dari Sabang hingga Merauke. Dalam bahasa daerah itu pun terdapat beragam dialek. Keanekaan bahasa itu merupakan cerminan keanekaan etnis dan budaya masyarakat Indonesia. Sejak tahun 1992 hingga pertengahan tahun 2017, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa telah memetakan 669 bahasa daerah di seluruh Indonesia dan masih banyak bahasa daerah lain yang belum terpetakan. Di antara ratusan bahasa yang terdapat di Indonesia tersebut dari tahun ke tahun jumlahnya terus berkurang— terancam punah, bahkan ada yang sedang menuju kepunahan. Upaya pelindungan bahasa memang usaha yang hasilnya tidak “nyata” secara materiekonomis, tetapi ini adalah perjuangan untuk memberikan sumbangan signifikan dalam rangka melindungi dan mengelola kekayaan batin bangsa (sesuatu yg menyangkut jiwa [perasaan hati, dsb]; semangat; hakikat). Kepunahan sebuah bahasa bukan sekadar kepunahan kosakata atau tata bahasa, tetapi kehilangan warisan budaya bangsa yang sangat berharga. Bahkan, UNESCO (United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization, 2010) mengingatkan bahwa ketika sebuah bahasa punah, dunia kehilangan warisan yang sangat berharga–sejumlah besar legenda, puisi, dan pengetahuan yang terhimpun dari generasi ke generasi akan ikut punah. Pelindungan bahasa daerah merupakan tanggung jawab kita bersama. Selain masyarakat pemilik bahasa dan sastra itu sendiri, pemerintah pun tentu ikut hadir dalam usaha pelindungan ini, seperti yang telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 (UU RI No. 24/2009) dan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 (PP No. 57/2014). Untuk memaksimalkan upaya pelindungan bahasa daerah tersebut, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa)—sebagai representasi pemerintah dalam koordinasi pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa— menyediakan prasarana pelindungan bahasa daerah tersebut. Salah satunya berupa buku Pedoman Konservasi dan Revitalisasi ini. Konservasi dan revitalisasi merupakan dua bentuk kegiatan yang dirancang oleh Badan Bahasa sebagai upaya dalam pelindungan bahasa daerah. Keduanya saling terkait dan keduanya dapat berjalan berkesinambungan. iv Dengan adanya buku pedoman ini, diharapkan para pemangku kepentingan dalam pelindungan bahasa, terutama Badan Bahasa dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai/Kantor Bahasa di daerah, mendapat acuan kerja dalam pelindungan bahasa daerah di wilayah kerjanya masing-masing.

Link

PEDOMAN KONSERVASI DAN REVITALISASI BAHASA

View Web Embed