Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
819
views
Tags
Buletin Cagar Budaya Volume V/2017
21 Jun 2019 - 10:57 am (6 year ago)
Content Language : Indonesian
Content Language : Indonesian
Category :
Education
Beragam informasi seperti ilmu pengetahuan, sejarah, kebudayaan, dan agama terekam dalam warisan budaya bersifat kebendaan. Untuk itu Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya mengamanatkan untuk dilakukan penetapan Cagar Budaya bagi warisan budaya masa lalu yang bersifat kebendaan, minimal berumur 50 tahun, baik di darat maupun di perairan, yang memliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, kebudayaan, agama dan pariwisata memlalui proses penetapan.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.